Gambaran Umum
Kecamatan Putussibau Utara merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin kepala pemerintahan Kecamatan (pejabat administrator) yaitu Camat yang kedudukannya merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bawahan langsung dari Sekretaris Daerah Kabupaten dan merupakan penanggung jawab kegiatan pemerintahan di lapangan. Sesuai tugas dan fungsinya Pemerintah Kecamatan mempunyai kewenangan mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati Kapuas Hulu. Tanggung jawab Pemerintah Kecamatan adalah menjalankan roda pemerintahan satu tingkat dibawah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, guna mengatur kewenangan dalam berbagai bidang yang ada diwilayahnya sesuai pendelegasiannya serta sebagai pengendali terhadap dinamika kehidupan sosial masyarakat baik ekonomi, politik maupun sosial budaya.
Dalam penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan, Kecamatan Putussibau Utara membawahi pemerintahan Kelurahan dan Desa dimana Pemerintah Kelurahan dan Desa merupakan struktur pemerintahan tingkat terkecil daerah yang mana kepala pemerintahan Kelurahan dan Desa bertanggung jawab kepada Camat sebagai atasan langsung. Kecamatan Putussibau Utara terdiri dari 17 Desa dan 2 Kelurahan dengan 39 dusun/lingkungan, 128 RT dan 26 RW. Selanjutnya sebagai partisipasi aktif dari masyarakat guna mendukung jalannya pemerintahan ditingkat Kelurahan dan Desa maka dibentuklah RT dan RW sesuai dengan Permendagri No. 07 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Maka RT dan RW adalah organisasi masyarakat yang dibina oleh pemerintah yang berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah dengan operasional yang disesuaikan dengan keadaan lingkungan pemerintahan setempat dan tidak tertutup kemungkinan masing-masing wilayah atau daerah tertentu mempunyai tatacara yang berbeda baik nama atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai organisasi kemasyarakatan. Dewasa ini peran serta perangkat RW dan RT sangat penting karena langsung bersentuhan dengan masyarakat karena selain menjadi perangkat terkecil dari pemerintah juga merupakan wadah penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
SEJARAH KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA
Sebelum Tahun 1995 Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan menjadi satu yaitu Kecamatan Putussibau Pada Tahun 1995 Kecamatan Putussibau dimekarkan menjadi dua yaitu Kecamatan Putussibau Kota dan Kecamatan Kedamin.
1. Luas Wilayah
Luas Seluruh Kabupaten Kapuas Hulu adalah 31.225,50 km2 yang merupakan 21,24% dari luas Provinsi Kalimantan Barat Yang terbentang dari 0,5⁰ LU 1,40⁰ LS 111,40⁰ BB 114,10⁰ BT. Luas wilayah administrasi Kecamatan Putussibau Utara adalah 5.204,80 Km2, yang merupakan 17,44% dari luas kabupaten Kapuas Hulu, Kecamatan Putussibau Utara merupakan kecamatan dengan luas wilayah 4 km2, setara dengan 13,81 % dari luas Kabupaten Kapuas Hulu secara keseluruhan yang mencapai 29.842 km2. Dari 19 desa yang ada, Desa Datah Dian, Tanjung Lasa dan Sibau Hulu merupakan tiga desa yang memiliki luas wilayah terbesar dengan luas masing-masing 617 km2, 385 km2 dan 328 km2 atau setara dengan 16,91%, 9,34% dan 7,96% dari luas Kecamatan Putussibau Utara. Sedangkan Desa Tanjung Beruang merupakan desa dengan luas wilayah terkecil dimana luas wilayah desa tersebut 101,3 km2 atau 2,46% luas wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
2. Letak Wilayah
Kecamatan Putussibau Utara, secara astronomis berada pada 0.50 LU – 1,40 LS (garis lintang) dan 111,400 Bujur Barat sampai 114,100 Bujur Timur. Secara geografis, batas-batas Kecamatan Putussibau Utara adalah sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Serawak Malaysia
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Putussibau Selatan
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Embaloh Hulu
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Putussibau Selatan
3. Batas Wilayah
Secara geografis batas-batas di wilayah Kecamatan Putussibau Utara adalah sebagai berikut :
1. |
Sebelah Utara |
Serawak Malaysia |
2. |
Sebelah Selatan |
Kecamatan Embaloh Hulu |
3. |
Sebelah Timur |
Kecamatan Putussibau Selatan |
4. |
Sebelah Barat |
Kecamatan Putussibau Selatan |