Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dijelaskan bahwa Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Kecamatan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan;
- Pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh bupati;
- Pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawabnya;
- Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Penyampaian laporan yang berkaitan dengan bidang tugasnya secara periodik;
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Camat
Camat adalah Pemimpin dan Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahanan. Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan Tugas Camat melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penetapan rencana operasional Kecamatan;
- Pelaksanaan tugas umum pemerintahan;
- Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
- Pembinaan Wilayah;
- Pemberian petunjuk dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan yang diberikan oleh Bupati;
- Pemantauan, pengawasan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kecamatan secara periodic;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sepanjang sesuai dengan bidang tugasnya;
Dalam hal Camat berhalangan maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan oleh Sekretaris dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Camat.
- Sekretariat
Sekretariat adalah unsur pembantu Pimpinan pada Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan berada dibawah serta bertanggungjawab pada Camat. Tugas Sekretaris membantu Camat dalam pengelolaan urusan umum, program, kepegawaian, keuangan, ketata usahaan, perpustakaan dan kearsipan kecamatan.
Fungsi Sekretaris Camat melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- Penyusunan program kerja Kecamatan;
- Pengelolaan keuangan Kecamatan;
- Penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan aparatur, organisasi dan tata laksana Kecamatan;
- Pelaksanaan ketata usahaan, kearsipan, perpustakaan dan perlengkapan Kecamatan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja kecamatan;
- Pemantauan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Program dan Keuangan ;
- Subbagian Personil dan Umum.
Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang kepala Subbagian yang berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam menyusun program dan pengelolaan keuangan kecamatan, untuk melaksanakan tugas dimaksud Subbagian program dan Keuangan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja Subbagian Program dan Keuangan;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan Akuntabilitas Kecamatan;
- Pengumpulan dan pengolahan data rencana operasional setiap seksi pada kecamatan;
- Penyiapan bahan laporan evaluasi program kerja kecamatan secara periodic;
- Pengelolaan urusan keuangan Kecamatan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian program dan keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
- Subbagian Personil dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam pengelolaan personil dan ketata Usahaan kecamatan, untuk melaksanakan tugas dimaksud Subbagian Personil dan Umum melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja Subbagian Personil dan Umum;
- Penyelenggaraan ketata usahaan, perpustakaan dan kearsipan kecamatan;
- Pemberian pelayanan administrasi kecamatan;
- Pengolahan administrasi personil kecamatan;
- Pengelolaan urusan keuangan Kecamatan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian Personil dan Umum; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
- Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan adalah unsur pembantu pimpinan pada Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan berada dibawah serta bertanggungjawab pada Camat. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan pembinaan pemerintah desa dan atau kelurahan.
Seksi Pemerintahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Pemerintahan;
- Penyusunan bahan dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi kegiatan pemerintahan dengan instansi terkait;
- Penyiapan bahan pembinaan kemantapan ideologi Negara dan kestabilan sosial politik;
- Penyelenggaraan kegiatan administrasi kependudukan dan keagrariaan sesuai pelimpahan yang diberikan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Seksi Perekonomian dan Pembangunan adalah unsur pembantu pimpinan pada Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan berada dibawah serta bertanggungjawab pada Camat. Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam dalam mengembangkan kegiatan perekonomian masyarakat dan pembangunan desa/kelurahan dalam wilayah Kecamatan.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- Penyusunan data potensi sumberdaya desa/ kelurahan dan penyusunan rencana pembangunan kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi kegiatan perekonomian dan pembangunan sarana prasarana fisik dengan instansi terkait;
- Penyiapan bahan pembinaan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan perlombaan desa;
- Pengendalian pengawasan terhadap ketersediaan dan pendistribusian bahan pokok di masyarakat;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pembantu pimpinan pada Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan berada dibawah serta bertanggungjawab pada Camat. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan social dalam wilayah kecamatan.
Seksi Kesejahteraan Rakyat melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi social/ kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM );
- Pembinaan kerukunan antar umat beragama dan antara pemerintah dengan lembaga keagamaan;
- Penyusunan data rumah ibadah, lembaga keagamaan, komunitas masyarakat terasing, penyandang masalah social;
- Penyusunan data kesehatan masyarakat, dan masyarakat miskin;
- Pemantauan kegiatan penyaluran bantuan social, pelayanan social, sarana peribadatan, pelayanan kesehatan dan pemberantasan wabah penyakit;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pembantu pimpinan pada Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan berada dibawah serta bertanggungjawab pada Camat. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah kecamatan.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Penyiapan bahan pertimbangan bagi usaha ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dalam penerapan dan penegakan peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Pelaksanaan usaha preventif dan represif apabila terjadi perselisihan antar kelompok warga dan atau akan terjadi bencana alam;
- Pemberian rekomendasi / ijin atas kegiatan keramaian masyarakat;
- Pengawasan dan pengamanan terhadap kegiatan dan obyek-obyek vital diwilayahnya;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Kelompok Jabatan Fungsional
Terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang dalam jenjang fungsional yang terdiri dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidan keahlian yang dimilikinya. Pembinaan terhadap tenaga Fungsional dilakukan oleh Camat melalui pimpinan Unit kerja yang berada dalam lingkup kerjanya.